Perlu Perhatian Khusus untuk Daerah Aliran Sungai



Manusia hidup berdampingan dengan alam sekitar. Tanpa sadar sedikit demi sedikit merusak lingungan dan membiarkan lingkungan lebih banyak mengalami penderitaan. Bisa dilihat lingkungan yang kita pijaki setengahnya tak lagi sama, tanah yang tak lagi subur, tumbuhan yang tak lagi tumbuh seperti dulunya dan suhu udara yang kian hari kian panas. permasalahan terkait lingkungan sangat menarik untuk dibahas, sehingga perlu dikaji lebih dalam latar belakang yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak terjaga. Tetap saja membuang sampah disungai menjadi primadona bagi masyarakat yang enggan membuang sampah pada tempatnya. Namun apakah ditunggu hingga menimbulkan dampak dulu baru lingkungan kembali diperhatikan?

Dampak yang banyak kita rasakan sekarang ini adalah akibat ulah tangan orang-orang yang masih enggan untuk menganggap lingkungan itu penting. Banyak di sekitar kita lingkungan yang telah menjadi peradaban sampah yang serasa hidup dan terus menyebar kemana-mana. Kebiasaan yang tidak pernah hilang dari penduduk dari dulu hingga sekarang adalah menghanyutkan sampah ke sungai dan selokan tanpa tau dimana sampah itu akan berlabuh.

Sungai kerap kali menjadi pilihan utama orang-orang untuk membuang sampah, pasalnya membuang ke sungai lebih praktis tanpa harus membakar atau mengumpulkan sampah terlebih dahulu. Kebiasaan itu terus saja berlanjut hingga banyak pemikiran-pemikiran menyimpang tumbuh dengan sendirinya tanpa diikuti dengan pemikiran dampak akhir apa yang akan terjadi.

Selain itu tidak adanya tempat pembuangan sampah yang mengelola sampah, sehingga pemikiran membuang sampah dapat dengan mudah dilakukan dimana saja. Beragam opini dan pandangan orang-orang tentang lebih mudahnya membuang sampah ke sungai salah besar. Nyatanya hal itu kurang dipertegas dengan Undang-undang tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Adapun undang–undang yang mengatur tentang pembuangan sampah tersebut banyak memberikan efek jera. Sebenarnya ada yang undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah yaitu Undang-Undang RI no 18 tahun 2018. Sementara itu juga ada undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan daerah, namun masih saja belum cukup. Akibat membuang sampah di sungai yang terlalu sering, mengakibatkan daerah yang dituju sampah menjadi istana bagi sampah-sampah untuk membuat pasukannya.

Sampah-sampah seperti menggunung di lautan, bahkan tak jarang, sampah itu menjadi makanan bagi hewan laut. Tentu tak bertahan lama, hewan-hewan laut banyak yang mati dan mereka dipaksa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang tak mendukunng untuk pertumbuhannya. Sampah yang tidak sampai ke laut biasanya menumpuk di bendungan-bendungan sungai atau menyumbat daerah hilir yang sempit.

Banjir yang terjadi bukan tanpa alasan terjadi, hal itu dikarenakan kebiasaan yang tak bisa diubah. Egoisnya banjir yang terjadi malah menyudutkan pemerintah  untuk memberi bantuan dan dipaksa berpikir keras untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Warna air sungai yang seharusnya jernih begitu saja menjadi keruh, padahal jika dapat dijaga banyak manfaat yang akan diperoleh untuk medukung kehidupan masyarakat setempat. Seperti pemanfaatak untuk mandi, mencuci, memasak air, karena tak jarang masyarakat yang hidup di tepi sungai menggantungkan kehidupannya disana. Lantas jika sudah keruh akankah masih digunakan untuk keperluan sehari-hari. Jawabannya ya karena mau tidak mau masyarakat memang membutuhkan air sungai tersebut untuk kehidupannya.

Selain itu sungai yang tercemar menyebabkan masyarakat yang berada disekitar lingkungan itu tentu harus beradaptasi dengan bau tajam yang mwnyiksa pernapasan. Beragam dampak yang timbul karena tidak menjaga lingkungan akan dikembalikan oleh alam kepada kita. Hal buruk yang kita berikan akan kita tuai sendiri hasilnya. Sampah yang sampai kelaut akan mencemari laut dan menyebabkan nelayan tepi laut harus bersaing dengan sampah untuk mencari nafkah. Penyakit rentan menyerang masyarakat yang berda di lingkungan sungai yang tercemar. Hidup dengan keadaan seperti itu tentu tak ada yang menginginkannya. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan dan penyadaran untuk menjaga lingkungan.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mejaga lingkungan agar tetap sesuai dengan kodratnya, jangan sampai kodrat yang telah ada malah menjadi boomerang untuk kita yang tak menghargai hukum alam dan lingkungan. Sampah yang telah terlanjur menggunung dan sungai yang telah terlanjur kotor, keruh dan berbau masih dapat diperbaiki selagi sungai tersebut belum menjadi dataran sampah.

Hal yang dapat dilakukan seperti mengumpulkan sampah yang mengapung maupun yang sudah berada didasar sungai secara bergotong royong. Jika hal ini dilakukan petugas sampah tentu tidak akan memberikan hasil yang banyak pada lingkungan itu. Masyarakat harus diikut sertakan untuk mengumpulkan sampah tersebut agar memberikan efek sadar betapa telah cerobohnya apa yang dilakukan selama ini dan menyadarkan betapa beratnya bekerja untuk menjaga lingkungan.

Kemudian membersihkan rerumputan ditepi sungai serta menjaga ukuran lebar sungai agar tetap sama seperti dulu. Tujuannya untuk menjaga aliran dan daya tampung sungai saat terjadi hujan deras dan berkepanjangan, sehingga tidak terjadi lagi banjir. Membangun beton dipinggiran sungai adalah salah satu solusi agar tidak terjadi longsor di dekat aliran sungai sehingga tidak membuat lingkungan di sana menjadi rentan untuk runtuh.

Selanjutnya, jika bisa, ada petugas yang mengawasi dan berpatroli untuk menjalankan aturan bagi siapa saja yang membuang sampah. adanya petugas ini untuk menjalankan undang-undang yang dibuat pemerintah dan peraturan daerah. Banyak solusi lain menggunakan teknologi untuk membersihkan lingkungan dan menjaga lingkungan di daerah aliran sungai. Namun adanya teknologi yang canggih tanpa dibarengi dengan perubahan prilaku oleh masyarakat nya sendiri, tentu tak akan banyak memberikan pengaruh yang lebih baik utuk menjaga lingkungan. Sebenarnya masih banyak permasalahan lingkungan yang dapat dikaji selain daerah aliran sungai, seperti kebiasaan masyarakat yang membakar sampah, penebangan hutang secara illegal, polusi udara, pengeboman ikan di laut, penggalian tambang yang illegal dan masih banyak lagi kegiatan manusia yang mempengaruhi lingkungan. Namun masalah sampah di sungai dirasa lebih perlu dikaji lebih dulu, sebab sungai ssering kali menjadi kendala disaat hujan turun.

Seharunya sungai untuk aliran air, malah lingkungan setempat juga ikut-ikutan untuk mengalirkan air. Memang banyak sampah yang kurang diperhatikan di lingkupan kota dan desa selain disungai, namun setidaknya masih ada petugas yang akan berjaga.

Semoga dengan adanya perubahan dari prilaku masyarakat lingkugan juga akan memberikan sesuai apa yang diberikan kepada alam. Sehingga pemberitaan seputar banjir tak lagi mengisi layar kaca republik Indonesia dan permasalahan-permasalahn tentang banjir tak akan melanda masyarakat lagi.


Tulisan ini saya buat sebagai salah satu syarat untuk ikut Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) Nasional di UKPM Teknokra Unila. 

Editor UKPM Genta Andalas, Endrik Ahmad Iqbal, Jurusan Agroekoteknologi

Semoga bermanfaat 😁

Komentar